Perseroan Terbatas — Pasal 74
Menetapkan kewajiban CSR/TJSL bagi perseroan yang usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Lihat regulasiPenjelasan CSR/TJSL menurut UU 40/2007 & PP 47/2012, alokasi anggaran, penerima manfaat, plus unduhan UUPT, UU Minerba, dan regulasi terkait.
Halaman ini memuat landasan hukum CSR/TJSL — definisi, ketentuan alokasi anggaran, dan penerima manfaat menurut peraturan perundang-undangan nasional — serta daftar unduhan peraturan resmi (UUPT, UU Minerba, PP TJSL, lingkungan hidup).
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kewajiban hukum perseroan untuk memberi kontribusi berkelanjutan terhadap pembangunan sosial dan kelestarian lingkungan, khususnya bagi masyarakat terdampak operasional perusahaan.
Kewajiban perseroan terbatas yang usahanya berada di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat — program wajib badan usaha pertambangan yang dirancang melalui cetak biru, rencana induk, dan program tahunan setelah konsultasi publik (Permen ESDM No. 41 Tahun 2016), sering diintegrasikan dengan CSR/TJSL.
Menetapkan kewajiban CSR/TJSL bagi perseroan yang usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Lihat regulasiMengatur perencanaan tahunan (RAP), pelaksanaan, pelaporan dalam laporan tahunan, dan pertanggungjawaban kepada RUPS.
Lihat regulasiMewajibkan pemberdayaan masyarakat, reklamasi, dan pascatambang bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Lihat regulasiBadan Usaha Milik Negara wajib mengalokasikan minimal 2% dari laba bersih (bukan omzet/penghasilan bruto) untuk program CSR/TJSL.
Lihat regulasiBesaran alokasi CSR/TJSL berbeda menurut jenis badan usaha dan sektor. Yang berlaku umum:
Anggaran TJSL harus memadai, direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Aksi Tahunan (RAP), dilaksanakan, dan dilaporkan dalam laporan tahunan kepada RUPS. Besaran disesuaikan dengan skala dampak operasi dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Berdasarkan ketentuan Menteri BUMN, alokasi CSR dihitung dari laba bersih perusahaan — bukan dari total penghasilan atau omzet — dan wajib direalisasikan sesuai program yang disetujui.
Badan usaha tambang wajib menyusun cetak biru PPM, rencana induk, dan program tahunan dengan melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik. Anggaran harus tercantum dalam RAP dan dapat diaudit; pelaksanaannya terintegrasi dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Istilah "penghasilan perusahaan" dalam praktik pengawasan CSR umumnya merujuk pada laba bersih (khususnya BUMN) atau anggaran TJSL yang memadai dan terencana (PT swasta), bukan persentase otomatis dari omzet penjualan.
Regulasi menegaskan bahwa manfaat CSR/TJSL harus mengutamakan pihak yang paling terdampak operasional perusahaan:
Warga di lingkar operasi, wilayah izin, dan koridor dampak sosial-lingkungan perusahaan — bukan sembarang lokasi di luar area terdampak.
UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi setempat melalui pelatihan, akses pasar, dan kemitraan produktif.
Fasilitas sekolah, beasiswa, posyandu, layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Jalan desa, air bersih, sanitasi, listrik, dan sarana umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat terdampak.
Reklamasi, penghijauan, pengelolaan limbah, dan program kelestarian lingkungan sesuai izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
PP 47/2012 mewajibkan perseroan melibatkan masyarakat terdampak dalam perencanaan program — bukan ditetapkan sepihak oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas
Undang-undang dasar yang mengatur badan usaha berbentuk perseroan terbatas, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan pelaksana Pasal 74 UU 40/2007 yang mengatur kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban TJSL/CSR perseroan.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Penanaman Modal
Undang-undang yang mengatur kebijakan dan fasilitas penanaman modal, termasuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang induk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk kewajiban reklamasi, pascatambang, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba
Perubahan substansial UU Minerba terkait perizinan, hilirisasi, reklamasi, pascatambang, dan penguatan pengelolaan lingkungan pertambangan.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan pelaksana UU Minerba yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, reklamasi, dan kewajiban operasional pertambangan.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pertambangan
Peraturan teknis PPM di sektor pertambangan: cetak biru, rencana induk, program tahunan, dan konsultasi publik.
Sumber: Kementerian ESDM · peraturan.go.id
Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Minerba
Standar kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan mekanisme pengawasan kegiatan pertambangan.
Sumber: Kementerian ESDM · peraturan.go.id
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang induk perlindungan lingkungan hidup: AMDAL, izin lingkungan, pengawasan, dan sanksi pencemaran/kerusakan lingkungan.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan pelaksana UU 32/2009 pasca Omnibus Law: persetujuan lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, dan mekanisme pengawasan.
Sumber: BPK RI · peraturan.go.id
Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL atau UKL-UPL
Menetapkan jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebelum beroperasi.
Sumber: Kementerian LHK · peraturan.go.id
Gunakan generator RAP CSR/TJSL di Ruang Bantuan Hukum SSMDTI.