Pusat Dokumen Hukum CSR

Peraturan & Regulasi CSR

Penjelasan CSR/TJSL menurut UU 40/2007 & PP 47/2012, alokasi anggaran, penerima manfaat, plus unduhan UUPT, UU Minerba, dan regulasi terkait.

11 dokumen Sumber: BPK RI & peraturan.go.id

Halaman ini memuat landasan hukum CSR/TJSL — definisi, ketentuan alokasi anggaran, dan penerima manfaat menurut peraturan perundang-undangan nasional — serta daftar unduhan peraturan resmi (UUPT, UU Minerba, PP TJSL, lingkungan hidup).

Landasan Hukum

Apa Itu CSR/TJSL Menurut Peraturan Perundang-undangan?

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kewajiban hukum perseroan untuk memberi kontribusi berkelanjutan terhadap pembangunan sosial dan kelestarian lingkungan, khususnya bagi masyarakat terdampak operasional perusahaan.

CSR / TJSL

Kewajiban perseroan terbatas yang usahanya berada di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

PPM (Sektor Pertambangan)

Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat — program wajib badan usaha pertambangan yang dirancang melalui cetak biru, rencana induk, dan program tahunan setelah konsultasi publik (Permen ESDM No. 41 Tahun 2016), sering diintegrasikan dengan CSR/TJSL.

UU No. 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas — Pasal 74

Menetapkan kewajiban CSR/TJSL bagi perseroan yang usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Lihat regulasi
PP No. 47 Tahun 2012

Pelaksanaan TJSL Perseroan Terbatas

Mengatur perencanaan tahunan (RAP), pelaksanaan, pelaporan dalam laporan tahunan, dan pertanggungjawaban kepada RUPS.

Lihat regulasi
UU No. 4 Tahun 2009

Minerba (diubah UU No. 3/2020)

Mewajibkan pemberdayaan masyarakat, reklamasi, dan pascatambang bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara.

Lihat regulasi
Permen BUMN

Kewajiban CSR BUMN

Badan Usaha Milik Negara wajib mengalokasikan minimal 2% dari laba bersih (bukan omzet/penghasilan bruto) untuk program CSR/TJSL.

Lihat regulasi

Berapa Persen Alokasi dari Penghasilan Perusahaan?

Besaran alokasi CSR/TJSL berbeda menurut jenis badan usaha dan sektor. Yang berlaku umum:

Perseroan Terbatas (PT) — UU 40 & PP 47 Tidak ada persentase tetap dari penghasilan/omzet

Anggaran TJSL harus memadai, direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Aksi Tahunan (RAP), dilaksanakan, dan dilaporkan dalam laporan tahunan kepada RUPS. Besaran disesuaikan dengan skala dampak operasi dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minimal 2% laba bersih

Berdasarkan ketentuan Menteri BUMN, alokasi CSR dihitung dari laba bersih perusahaan — bukan dari total penghasilan atau omzet — dan wajib direalisasikan sesuai program yang disetujui.

Sektor Pertambangan (PPM / Minerba) Anggaran program wajib & transparan

Badan usaha tambang wajib menyusun cetak biru PPM, rencana induk, dan program tahunan dengan melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik. Anggaran harus tercantum dalam RAP dan dapat diaudit; pelaksanaannya terintegrasi dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Istilah "penghasilan perusahaan" dalam praktik pengawasan CSR umumnya merujuk pada laba bersih (khususnya BUMN) atau anggaran TJSL yang memadai dan terencana (PT swasta), bukan persentase otomatis dari omzet penjualan.

Kepada Siapa CSR/TJSL Dialokasikan?

Regulasi menegaskan bahwa manfaat CSR/TJSL harus mengutamakan pihak yang paling terdampak operasional perusahaan:

Masyarakat terdampak & setempat

Warga di lingkar operasi, wilayah izin, dan koridor dampak sosial-lingkungan perusahaan — bukan sembarang lokasi di luar area terdampak.

Pemberdayaan ekonomi lokal

UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi setempat melalui pelatihan, akses pasar, dan kemitraan produktif.

Pendidikan & kesehatan

Fasilitas sekolah, beasiswa, posyandu, layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Infrastruktur sosial

Jalan desa, air bersih, sanitasi, listrik, dan sarana umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat terdampak.

Lingkungan hidup

Reklamasi, penghijauan, pengelolaan limbah, dan program kelestarian lingkungan sesuai izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Konsultasi publik wajib

PP 47/2012 mewajibkan perseroan melibatkan masyarakat terdampak dalam perencanaan program — bukan ditetapkan sepihak oleh perusahaan.

CSR & TJSL Perseroan 2007 Berlaku

UU No. 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas

Undang-undang dasar yang mengatur badan usaha berbentuk perseroan terbatas, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Relevansi CSR: Pasal 74 — perseroan yang usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR/TJSL.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

CSR & TJSL Perseroan 2012 Berlaku

PP No. 47 Tahun 2012

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Peraturan pelaksana Pasal 74 UU 40/2007 yang mengatur kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban TJSL/CSR perseroan.

Relevansi CSR: Mewajibkan TJSL dianggarkan, direncanakan tahunan, dimuat dalam laporan tahunan, dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Penanaman Modal 2007 Berlaku

UU No. 25 Tahun 2007

Penanaman Modal

Undang-undang yang mengatur kebijakan dan fasilitas penanaman modal, termasuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Relevansi CSR: Mengatur kewajiban penanaman modal berwawasan lingkungan dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Pertambangan & Minerba 2009 Berlaku (telah diubah)

UU No. 4 Tahun 2009

Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-undang induk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk kewajiban reklamasi, pascatambang, dan pemberdayaan masyarakat.

Relevansi CSR: Mengatur pemberdayaan masyarakat, reklamasi, pascatambang, dan kewajiban perusahaan tambang terhadap masyarakat terdampak.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Pertambangan & Minerba 2020 Berlaku

UU No. 3 Tahun 2020

Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba

Perubahan substansial UU Minerba terkait perizinan, hilirisasi, reklamasi, pascatambang, dan penguatan pengelolaan lingkungan pertambangan.

Relevansi CSR: Memperkuat kebijakan lingkungan, reklamasi, pascatambang, dan pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Pertambangan & Minerba 2021 Berlaku

PP No. 96 Tahun 2021

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan pelaksana UU Minerba yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, reklamasi, dan kewajiban operasional pertambangan.

Relevansi CSR: Mengatur kewajiban operasional tambang termasuk aspek reklamasi, pascatambang, dan tanggung jawab sosial perusahaan tambang.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Pertambangan & Minerba 2016 Berlaku

Permen ESDM No. 41 Tahun 2016

Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pertambangan

Peraturan teknis PPM di sektor pertambangan: cetak biru, rencana induk, program tahunan, dan konsultasi publik.

Relevansi CSR: Mengatur PPM wajib badan usaha tambang — sering diintegrasikan dengan program CSR/TJSL perusahaan pertambangan.

Sumber: Kementerian ESDM · peraturan.go.id

Pertambangan & Minerba 2018 Berlaku

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018

Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Minerba

Standar kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan mekanisme pengawasan kegiatan pertambangan.

Relevansi CSR: Memuat standar operasional tambang yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan sekitar tambang.

Sumber: Kementerian ESDM · peraturan.go.id

Lingkungan Hidup 2009 Berlaku (telah diubah)

UU No. 32 Tahun 2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang induk perlindungan lingkungan hidup: AMDAL, izin lingkungan, pengawasan, dan sanksi pencemaran/kerusakan lingkungan.

Relevansi CSR: Landasan hukum perlindungan lingkungan bagi masyarakat terdampak — dasar sanksi terhadap pelanggaran lingkungan perusahaan.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Lingkungan Hidup 2021 Berlaku

PP No. 22 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan pelaksana UU 32/2009 pasca Omnibus Law: persetujuan lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, dan mekanisme pengawasan.

Relevansi CSR: Mengatur persetujuan lingkungan wajib bagi usaha berdampak — terkait erat dengan audit CSR dan tanggung jawab perusahaan.

Sumber: BPK RI · peraturan.go.id

Lingkungan Hidup 2021 Berlaku

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL atau UKL-UPL

Menetapkan jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebelum beroperasi.

Relevansi CSR: Menentukan sektor usaha (termasuk pertambangan & industri) yang wajib assessment lingkungan sebelum operasi.

Sumber: Kementerian LHK · peraturan.go.id

Catatan

  • Dokumen diunduh langsung dari portal resmi BPK RI (peraturan.bpk.go.id) dan peraturan.go.id.
  • Beberapa undang-undang telah diubah oleh UU Cipta Kerja — pastikan merujuk versi terbaru untuk kepentingan hukum.
  • SSMDTI tidak mengklaim hak cipta atas dokumen hukum pemerintah; halaman ini hanya memudahkan akses publik.

Butuh Template Dokumen CSR/TJSL?

Gunakan generator RAP CSR/TJSL di Ruang Bantuan Hukum SSMDTI.

Ruang Bantuan Hukum