Informasi Tentang Kami

Profil

Profil Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia. Sejarah, legalitas AHU, visi misi, dan struktur organisasi.

"Mengawal CSR, Membela Masyarakat Terdampak"

Legalitas
Terdaftar AHU
Didirikan
27 Februari 2026
Sekretariat
Jakarta Barat, DKI Jakarta
Jangkauan
Nasional

SSMDTI adalah lembaga nasional advokasi sosial, pengawasan hukum, dan monitoring CSR. Didirikan 27 Februari 2026 ยท Legalitas: AHU-0001408.AH.01.07.TAHUN 2026.

Logo SSMDTI

SSMDTI

Mengawal CSR, Membela Masyarakat Terdampak

Nomor AHU:
AHU-0001408.AH.01.07.TAHUN 2026
Ketua Umum:
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H.
Sekretariat:
Jalan Raya Kebon Jeruk Nomor 3, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Siapa Kami

Gerakan Solidaritas untuk Masyarakat Terdampak

SSMDTI hadir sebagai wadah independen yang mengawal pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) perusahaan, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terdampak aktivitas industri, pertambangan, dan pembangunan.

Didirikan pada 27 Februari 2026, organisasi ini beroperasi secara nasional dengan sekretariat pusat di Jakarta Barat, DKI Jakarta โ€” sebagai titik koordinasi pengaduan, advokasi, dan monitoring CSR dari Sabang sampai Merauke.

Kami percaya bahwa setiap suara masyarakat terdampak berhak didengar, dan setiap kewajiban CSR perusahaan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.

Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H.

Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H.

Ketua Umum SSMDTI

Sambutan

Profil Ketua Umum

"Setiap masyarakat terdampak berhak atas perlindungan hukum dan keadilan. SSMDTI hadir untuk memastikan suara mereka didengar dan kewajiban CSR perusahaan dijalankan dengan integritas."

Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H. memimpin SSMDTI dalam misi pengawasan CSR dan perlindungan masyarakat terdampak di tingkat nasional. Dengan latar belakang hukum yang kuat, Beliau berkomitmen memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelanggaran regulasi dipertanggungjawabkan.

Di bawah kepemimpinannya, SSMDTI membangun sistem pengaduan terintegrasi, database CSR transparan, dan jaringan advokasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia โ€” khususnya daerah terdampak aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri berat.

Regulasi yang Diawasi

SSMDTI mengacu pada kerangka hukum nasional berikut dalam setiap aksi advokasi dan monitoring.

UU Perseroan Terbatas (UUPT)
Kewajiban CSR perusahaan
UU Minerba
Tambang & dampak lingkungan
PP TJSL
Tanggung jawab sosial & lingkungan
Peraturan Lingkungan Hidup
Perlindungan ekosistem

Butuh Bantuan atau Ingin Bergabung?

Ajukan pengaduan, minta pendampingan hukum, atau hubungi kami untuk kemitraan dan informasi lebih lanjut.