Profil
Profil Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia. Sejarah, legalitas AHU, visi misi, dan struktur organisasi.
"Mengawal CSR, Membela Masyarakat Terdampak"
SSMDTI adalah lembaga nasional advokasi sosial, pengawasan hukum, dan monitoring CSR. Didirikan 27 Februari 2026 ยท Legalitas: AHU-0001408.AH.01.07.TAHUN 2026.
SSMDTI
Mengawal CSR, Membela Masyarakat Terdampak
AHU-0001408.AH.01.07.TAHUN 2026
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H.
Jalan Raya Kebon Jeruk Nomor 3, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Gerakan Solidaritas untuk Masyarakat Terdampak
SSMDTI hadir sebagai wadah independen yang mengawal pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) perusahaan, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terdampak aktivitas industri, pertambangan, dan pembangunan.
Didirikan pada 27 Februari 2026, organisasi ini beroperasi secara nasional dengan sekretariat pusat di Jakarta Barat, DKI Jakarta โ sebagai titik koordinasi pengaduan, advokasi, dan monitoring CSR dari Sabang sampai Merauke.
Kami percaya bahwa setiap suara masyarakat terdampak berhak didengar, dan setiap kewajiban CSR perusahaan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.
Empat Pilar Kerja SSMDTI
Layanan terintegrasi untuk melindungi hak masyarakat dan mengawal tanggung jawab perusahaan
Pusat Pengaduan
Saluran resmi laporan kerusakan lingkungan, tambang ilegal, dan pelanggaran CSR dengan nomor tracking transparan.
PelajariAdvokasi Hukum
Pendampingan hukum, template dokumen RAP CSR/TJSL, dan konsultasi bagi masyarakat terdampak.
PelajariDatabase CSR
Repositori data perusahaan, program CSR, dan status kepatuhan regulasi nasional.
PelajariMonitoring CSR
Pengawasan pelaksanaan CSR/TJSL berdasarkan UUPT, UU Minerba, dan PP TJSL.
Pelajari
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H.
Ketua Umum SSMDTI
Profil Ketua Umum
"Setiap masyarakat terdampak berhak atas perlindungan hukum dan keadilan. SSMDTI hadir untuk memastikan suara mereka didengar dan kewajiban CSR perusahaan dijalankan dengan integritas."
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H. memimpin SSMDTI dalam misi pengawasan CSR dan perlindungan masyarakat terdampak di tingkat nasional. Dengan latar belakang hukum yang kuat, Beliau berkomitmen memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelanggaran regulasi dipertanggungjawabkan.
Di bawah kepemimpinannya, SSMDTI membangun sistem pengaduan terintegrasi, database CSR transparan, dan jaringan advokasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia โ khususnya daerah terdampak aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri berat.
Regulasi yang Diawasi
SSMDTI mengacu pada kerangka hukum nasional berikut dalam setiap aksi advokasi dan monitoring.
Butuh Bantuan atau Ingin Bergabung?
Ajukan pengaduan, minta pendampingan hukum, atau hubungi kami untuk kemitraan dan informasi lebih lanjut.