JAKARTA – Upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan kini mendapat landasan hukum yang kuat. Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Perkumpulan Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia (SSMDTI) melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 01 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Ounike Permatasari Sinaga, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa SSMDTI telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah terbitnya akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum RI, SSMDTI kini memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan berbagai program pengawasan, advokasi, edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan kepatuhan perizinan perusahaan di Indonesia.
Berangkat dari Aspirasi Masyarakat Terdampak
Pembentukan SSMDTI dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat di berbagai daerah yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, baik sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, energi maupun industri lainnya.
Tidak sedikit masyarakat yang mengaku belum merasakan manfaat optimal dari program CSR yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Melalui wadah SSMDTI, masyarakat terdampak diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta memperoleh pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus Pengawasan CSR dan Perizinan
Sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum, SSMDTI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif terhadap implementasi program CSR perusahaan. Pengawasan tersebut meliputi:
- Transparansi pelaksanaan program CSR;
- Ketepatan sasaran penerima manfaat;
- Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan;
- Kepatuhan terhadap perizinan usaha;
- Dampak sosial dan lingkungan akibat kegiatan usaha;
- Perlindungan hak masyarakat terdampak.
Selain itu, SSMDTI juga akan melakukan kajian, penelitian, advokasi kebijakan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, media massa, dan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Pengawasan Bukan Anti Investasi
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., Direktur Eksekutif SSMDTI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun dunia usaha.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum, berkeadilan sosial, menghormati hak masyarakat, dan menjalankan kewajiban CSR secara nyata. Kehadiran SSMDTI adalah untuk menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mewujudkan tujuan tersebut.”
Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Dengan terbitnya Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 27 Februari 2026 dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2026, SSMDTI kini secara resmi memiliki kedudukan hukum sebagai badan hukum perkumpulan yang sah.
Legalitas tersebut menjadi dasar bagi SSMDTI untuk melakukan kegiatan organisasi secara nasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah terdampak, khususnya terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan perizinan usaha.
Ke depan, SSMDTI diharapkan menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang berperan aktif dalam mendorong terwujudnya investasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: Tim Redaksi Indonesia-Watch.com