Kembali ke Berita
SSMDTI Gandeng Ditkrimsus Polda Kalbar, Perusahaan Diminta Serius Jalankan CSR
Ilustrasi berita · Sumber: Indonesia Watch
13 Juni 2026 Redaksi Indonesia Watch Indonesia Watch 137 kali dibaca

SSMDTI Gandeng Ditkrimsus Polda Kalbar, Perusahaan Diminta Serius Jalankan CSR

Perkumpulan SSMDTI memperkuat pengawasan CSR di Kalimantan Barat dengan menggandeng Ditkrimsus Polda Kalbar Subdit Fismondev. Direktur Eksekutif Dr. Dwi Joko Prihanto menegaskan CSR harus transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

PONTIANAK – Perkumpulan Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia (SSMDTI) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kalimantan Barat dengan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, khususnya Subdirektorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masih adanya perusahaan yang dinilai belum optimal menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas usaha perusahaan.

Direktur Eksekutif SSMDTI, Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberadaan perusahaan di suatu daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tetapi juga wajib memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan lingkungan sekitar.

“Masih terdapat perusahaan yang menjalankan program CSR sebatas formalitas administratif. Padahal masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan berhak memperoleh manfaat nyata dari keberadaan investasi tersebut,” ujar Dr. Dwi Joko.

Menurutnya, pelaksanaan CSR harus dilakukan secara transparan, terukur, dan berkelanjutan. Program CSR tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur sosial, hingga perlindungan lingkungan hidup.

SSMDTI menilai pengawasan terhadap pelaksanaan CSR perlu diperkuat karena tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam penyusunan program CSR maupun kurangnya informasi mengenai penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Karena itu, SSMDTI mendorong adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk memastikan bahwa setiap program CSR benar-benar dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial.

“Pengawasan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar investasi berjalan sehat, taat hukum, dan memberikan manfaat yang berimbang antara kepentingan perusahaan, masyarakat, dan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2026, SSMDTI memiliki komitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan perizinan usaha.

Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 01 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Ounike Permatasari Sinaga, S.H., M.Kn., Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ke depan, SSMDTI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran kewajiban CSR, konflik sosial perusahaan, persoalan lingkungan hidup, maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha.

Dengan pengawasan yang lebih kuat dan kolaboratif, SSMDTI berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat semakin menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Sudah saatnya masyarakat terdampak menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton. Kehadiran perusahaan harus membawa manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar,” pungkas Dr. Dwi Joko.

Sumber: Tim Redaksi Indonesia-Watch.com

Sumber asli: Indonesia Watch