SSMDTI Perkuat Barisan, Tiga Tokoh Nasional Bergabung sebagai Penasehat Gerakan Pengawasan CSR dan P...

SSMDTI resmi menggandeng Irjen Pol (Purn.) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Prof. Dr. rer. nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., dan Prof. Dr. H.M. Arfin Hamid, S...

Baca berita lengkap

SSMDTI Gandeng Ditkrimsus Polda Kalbar, Perusahaan Diminta Serius Jalankan CSR

Perkumpulan SSMDTI memperkuat pengawasan CSR di Kalimantan Barat dengan menggandeng Ditkrimsus Polda Kalbar Subdit Fismondev.

Baca berita lengkap

Kemenkum RI Resmi Sahkan SSMDTI, Lembaga Pengawas CSR Siap Kawal Hak Masyarakat Terdampak

Kementerian Hukum RI resmi mengesahkan SSMDTI melalui Keputusan Menteri Hukum AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2026.

Baca berita lengkap

Lembaga Pengawas CSR dan Perizinan yang Siap Awasi Pemerintah dan Perusahaan

Para praktisi hukum membentuk Indonesia-Watch.com di Pontianak sebagai lembaga media pengawas CSR, perizinan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca berita lengkap

Selamat datang di SSMDTI — Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia. Kami mengawal pelaksanaan CSR perusahaan dan memberikan advokasi hukum bagi masyarakat terdampak di seluruh Indonesia.

0
Belum Ditindaklanjuti
0
Dalam Proses
0
Selesai
266
Perusahaan Terpantau

Visi & Misi

Komitmen SSMDTI dalam melindungi masyarakat terdampak dan mengawal CSR nasional

Visi

Terwujudnya kehidupan sosial masyarakat yang adil, berdaya, dan berkelanjutan melalui penguatan partisipasi, solidaritas, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Misi

Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga menetapkan misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan kemandirian masyarakat daerah terdampak melalui kegiatan edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan sosial;
  2. Menghimpun, mengelola, dan menyalurkan partisipasi sosial masyarakat secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab;
  3. Membangun kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan solidaritas sosial dan pembangunan berkelanjutan;
  4. Menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara dialogis, partisipatif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Alami Kerusakan Lingkungan atau Pelanggaran CSR?

Laporkan sekarang — tim SSMDTI siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak.